KabarKalimantan, Banjarmasin – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah. Rapat finalisasi digelar bersama anggota Pansus dan mitra kerja, yakni Biro Hukum Setda Provinsi Kalsel, pada Selasa (1/7/2025).
Ketua Pansus I DPRD Provinsi Kalsel, M. Syaripuddin, mengatakan bahwa rapat ini merupakan tahap penyempurnaan akhir terhadap substansi raperda yang telah dibahas secara intensif. Dalam rapat ini, Pansus juga menerima masukan penting dari Biro Hukum sebagai mitra utama.
“Raperda ini sudah final dan siap dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi Perda,” ujar M. Syaripuddin, yang akrab disapa Bang Dhin.
Ia berharap, Raperda ini dapat menjadi pedoman yang jelas bagi seluruh pemangku kepentingan, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Menurutnya, keberadaan Perda ini sangat strategis untuk memperkuat peran Biro Hukum serta tugas dan wewenang Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
“Dengan Perda ini, proses pembentukan produk hukum daerah bisa lebih terkendali, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ini sekaligus memperkuat pengawasan oleh gubernur melalui peran Biro Hukum,” jelas Bang Dhin.
Perda ini diharapkan dapat diimplementasikan secara optimal agar pembentukan peraturan daerah menjadi lebih efektif, partisipatif, serta mampu menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik di Kalimantan Selatan.[]











