KabarKalimantan, Banjarmasin – Upaya melindungi kelompok rentan sekaligus merawat identitas budaya kembali menjadi fokus DPRD Kalimantan Selatan. Lewat dua agenda sosialisasi peraturan daerah (sosper), Wakil Ketua DPRD Kalsel, Desy Oktavia Sari, menegaskan bahwa aturan daerah bukan sekadar pagar hukum, tetapi juga ikhtiar menjaga masyarakat agar tetap aman dan berakar pada nilai-nilai Banua.
Sosialisasi pertama digelar Selasa (1/12/2025) di Gedung TP PKK Kabupaten Tapin, membahas Perda Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Keesokan harinya, Rabu (2/12/2025), Desy melanjutkan Sosper Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kearifan Lokal di Kelurahan Rangda Malingkung, Tapin.
Dalam sosialisasi Perda Perlindungan Perempuan dan Anak, Desy menekankan bahwa regulasi ini memegang peranan penting dalam mencegah dan menangani kekerasan. Ia mengingatkan bahwa pelaku kekerasan kerap berasal dari lingkungan terdekat, sehingga keberadaan payung hukum menjadi sangat krusial. “Perda ini penting untuk mencegah dan mengatasi kekerasan, apalagi kekerasan banyak ditimbulkan oleh orang sekitar kita,” ujarnya.
Ia juga menyoroti bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kalsel masih memerlukan perhatian serius. Karena itu, ia mendorong masyarakat untuk berani melapor. Identitas pelapor, tegasnya, dijamin aman. “Harapan ke depan, masyarakat lebih terbuka dan berani melaporkan jika terjadi kekerasan,” katanya.
Pada sosialisasi Perda Kearifan Lokal, Desy mengajak masyarakat kembali menengok nilai-nilai budaya daerah sebagai modal sosial yang memperkuat solidaritas dan keharmonisan. Pelestarian tradisi, katanya, bukan sekadar menjaga identitas, tetapi juga mempertebal ikatan sosial di tengah masyarakat yang kian beragam. Ia mengimbau warga Tapin untuk merawat adat, tradisi, dan nilai turun-temurun agar tidak hilang digerus zaman.[]











