DPRD Provinsi Kalimantan Selatan bersama Gubernur Kalimantan Selatan menyepakati pembentukan calon daerah otonom baru (DOB) Kabupaten Tanah Kambatang Lima dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kalsel, Supian HK, Selasa (5/5/2026).
Laporan hasil pembahasan usulan pembentukan DOB tersebut disampaikan Wakil Ketua DPRD Kalsel Alpiya Rakhman. Rapat turut dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel Muhammad Syarifuddin yang mewakili Gubernur Kalsel, unsur Forkopimda, serta undangan lainnya.
Dalam laporannya, Alpiya menyampaikan pembentukan daerah otonom baru merupakan bagian dari fungsi konstitusional DPRD dalam penataan daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Menurutnya, penataan daerah bertujuan meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, mempercepat kesejahteraan masyarakat, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik dan daya saing daerah.
“Pembentukan daerah otonom baru juga merupakan instrumen strategis untuk mendorong pemerataan pembangunan yang lebih berkeadilan dan inklusif di seluruh wilayah,” ujarnya.
Ia menjelaskan proses pembahasan usulan pembentukan Kabupaten Tanah Kambatang Lima telah dilakukan secara menyeluruh dengan memperhatikan berbagai persyaratan administratif, termasuk persetujuan pemerintah daerah induk dan aspirasi masyarakat melalui musyawarah desa.
Dari sisi persyaratan dasar, wilayah yang diusulkan dinilai memenuhi aspek kewilayahan dan kapasitas daerah. Calon DOB tersebut mencakup 12 kecamatan di Kabupaten Kotabaru dengan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, serta dukungan ekonomi yang memadai.
Selain itu, pembentukan DOB dinilai strategis dalam mendukung peran Kalimantan Selatan sebagai daerah penyangga Ibu Kota Negara (IKN), sehingga diperlukan struktur pemerintahan yang lebih efektif dan responsif.
Rapat paripurna diakhiri dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama pembentukan calon DOB Kabupaten Tanah Kambatang Lima oleh pimpinan DPRD Kalsel dan Pemerintah Provinsi Kalsel melalui Sekda Provinsi Kalsel.
Persetujuan tersebut selanjutnya akan diteruskan kepada pemerintah pusat sebagai bagian dari tahapan pembentukan daerah otonom baru sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.












