DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menyampaikan rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kalsel Supian HK, Selasa (5/5/2026).
Laporan rekomendasi tersebut dibacakan Wakil Ketua DPRD Kalsel Desy Oktavia Sari. Rapat paripurna turut dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel Muhammad Syarifuddin yang mewakili Gubernur Kalimantan Selatan.
Dalam laporannya, Desy menegaskan penyusunan rekomendasi DPRD berpedoman pada berbagai ketentuan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, serta regulasi teknis lainnya yang mengatur mekanisme evaluasi LKPj.
Menurutnya, rekomendasi DPRD merupakan bagian penting dalam mewujudkan sistem pemerintahan daerah yang akuntabel dan transparan, sekaligus menjadi instrumen strategis untuk menilai capaian kinerja pemerintah daerah selama satu tahun anggaran.
“Rekomendasi DPRD bukan sekadar catatan administratif, melainkan bentuk evaluasi, koreksi, dan arahan yang harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah dalam perbaikan kinerja ke depan,” ujarnya.
Desy menambahkan seluruh rekomendasi wajib ditindaklanjuti pemerintah daerah dan diintegrasikan dalam dokumen perencanaan serta penganggaran, seperti RKPD dan APBD.
Sejumlah bidang yang menjadi perhatian DPRD meliputi pemerintahan, hukum dan HAM, ekonomi dan keuangan, pembangunan dan infrastruktur, hingga kesejahteraan rakyat. DPRD juga mendorong penguatan reformasi birokrasi, peningkatan kualitas pelayanan publik berbasis digital, optimalisasi pendapatan daerah, percepatan pembangunan infrastruktur, serta peningkatan kualitas pendidikan dan layanan kesehatan.
DPRD Kalsel menegaskan akan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap tindak lanjut rekomendasi tersebut. Setiap bentuk pengabaian atau pelaksanaan yang tidak optimal akan menjadi catatan dalam penilaian kinerja pemerintah daerah.












