Banjarmasin – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Dr. (H.C.) H. Supian HK, S.H., M.H., bersama dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalsel, Ir. Roy Rizali Anwar, S.T., M.T., memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPRD Kalsel mengenai sengketa lahan pembangunan perkantoran DPRD Kalsel di Banjarbaru, pada Rabu (10/07) pagi.
Sebelumnya, gugatan mengenai lahan ini diajukan oleh Paiti (Alm) yang berupaya mengklaim sebagian dari lahan kantor DPRD Kalsel. Namun, Pemprov Kalsel berhasil memenangkan kasus ini dengan putusan Mahkamah Agung RI nomor 968/K/PDT/2020, yang menolak permohonan kasasi dari pihak Paiti.
H. Supian memastikan bahwa putusan ini tidak akan menghambat pembangunan kantor baru. “Gugatan tidak akan mengganggu proses pembangunan. Kami akan tetap melanjutkan pembangunan kantor,” tegasnya.
Sekda Kalsel, Roy Rizali Anwar, menambahkan bahwa sebagian lahan yang digugat tidak sepenuhnya berada dalam area pembangunan kantor dewan. “Sebagian lahan berada di lokasi jalan dan drainase,” jelasnya.
Ia juga berharap agar pembangunan kantor dapat berjalan lancar tanpa ada hambatan lebih lanjut. “Pemprov Kalsel akan melanjutkan pembangunan berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi dari pihak Paiti,” pungkasnya.