Komisi IV DPRD Kalimantan Selatan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan LBH Borneo Nusantara terkait polemik seleksi calon pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kalsel periode 2026–2031. Rapat berlangsung di ruang rapat Komisi IV DPRD Kalsel, Banjarmasin, Rabu (18/02/2026).
RDP dipimpin Sekretaris Komisi IV, Bambang Yanto Purnomo, bersama anggota dewan lainnya. Turut hadir perwakilan Tim Seleksi, di antaranya Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Pemprov Kalsel, Fachrurazi, serta unsur tokoh masyarakat.
Dalam pertemuan tersebut, LBH Borneo Nusantara yang mewakili delapan peserta seleksi menyampaikan tuntutan agar proses pemilihan pimpinan BAZNAS Kalsel diulang. Mereka menilai proses seleksi tidak sepenuhnya mengacu pada Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2025 dan lebih banyak menggunakan acuan Peraturan BAZNAS Nomor 1 Tahun 2019.
Setelah memeriksa dokumen yang disampaikan para pihak, Komisi IV menemukan bahwa dalam Surat Keputusan Gubernur Kalsel tentang pembentukan tim seleksi, secara jelas mencantumkan PMA Nomor 10 Tahun 2025 sebagai dasar pelaksanaan seleksi.
Anggota Komisi IV, Nor Fajri, menyarankan agar pihak LBH Borneo Nusantara segera menyampaikan surat resmi kepada tim seleksi untuk meminta peninjauan ulang proses seleksi tersebut.
“Kami persilakan LBH Borneo Nusantara yang mewakili peserta untuk menyurati tim seleksi agar dilakukan proses ulang sesuai dengan aturan PMA Nomor 10 Tahun 2025,” ujarnya.
Ia berharap jika proses seleksi dilakukan kembali sesuai aturan yang berlaku, maka akan menghasilkan pimpinan BAZNAS yang benar-benar sesuai harapan masyarakat Kalimantan Selatan.
Perwakilan LBH Borneo Nusantara, Muhamad Pazri, menyampaikan apresiasi atas pertemuan tersebut dan menyatakan akan segera menindaklanjuti saran DPRD dengan mengirimkan surat resmi kepada tim seleksi. Ia berharap proses seleksi selanjutnya dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.












