Jakarta – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan melakukan kaji banding ke Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta, Senin (3/11/2025), untuk memperdalam pemahaman terkait mekanisme penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Rombongan diterima oleh Afifi, Ketua Subkelompok Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesejahteraan Rakyat Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta. Dalam pertemuan tersebut, dibahas secara mendalam proses penyusunan produk hukum daerah, baik yang berasal dari inisiatif DPRD maupun usulan pemerintah daerah.
Ketua Bapemperda DPRD Kalsel, Gusti Iskandar, menyampaikan bahwa pihaknya memperoleh banyak masukan berharga dari hasil konsultasi ini.
“Alhamdulillah, kami diterima dengan baik oleh Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta. Kami mengonsultasikan tata cara penyusunan produk hukum daerah, termasuk pemanfaatan tenaga ahli dan penyusunan naskah akademik,” ujarnya.
Gusti juga menyoroti pentingnya pemahaman terhadap ketentuan batas waktu penyusunan raperda sesuai surat edaran Kementerian Dalam Negeri.
“Jika raperda tidak selesai dalam satu tahun anggaran, ternyata dapat diusulkan kembali tahun berikutnya tanpa perlu menyusun naskah akademik baru, selama mendapat rekomendasi dari Bapemperda,” jelasnya.
Anggota Bapemperda, Dirham Zain, menambahkan bahwa kunjungan ini memberikan banyak pembelajaran praktis.
“Kami mendapat banyak masukan penting, misalnya soal penanganan raperda terkait barang milik daerah. Di DKI Jakarta, pelanggaran semacam itu dikenakan sanksi administratif, bukan pidana, dan tetap dikonsultasikan dengan eksekutif,” tuturnya.
Sementara itu, Afifi menyambut baik kedatangan rombongan Bapemperda DPRD Kalsel.
“Kami senang dapat menerima kunjungan ini. Selain mempererat silaturahmi antarlembaga, kegiatan seperti ini menjadi sarana pertukaran pengetahuan dalam proses pembentukan peraturan daerah,” ungkapnya.
Kunjungan kerja ini diharapkan memperkuat kolaborasi dan meningkatkan kualitas penyusunan produk hukum daerah, sehingga peraturan yang dihasilkan semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan pembangunan daerah.












