Raperda Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan UMKM Disahkan, Paman Birin: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Avatar

KabarKalimantan, Banjarmasin – Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor atau Paman Birin melalui Sekretaris Daerah menghadiri rapat paripurna di ruang Rapat Paripurna H Mansyah Addrian Gedung DPRD Kalsel pada Rabu (7/2/2024).

Adapun agenda rapat, pertama pengambilan Keputusan DPRD terhadap Permohonan Hibah Barang Milik Daerah.

Rapat dimulai dengan penyampaian laporan Komisi II DPRD Kalsel yang dibacakan Karlie Hanafi mengetahui permohonan hibah Pemprov kepada Pemkab Tapin dan Tanah Bumbu.

Pemkab Tapin meminta hibah tanah asrama mahasiswa Tapin di Jalan Rambai Timur Kota Banjari seluas 2.586 meter persegi dengan nilai Rp10 miliar lebih.

Sedangkan Pemkab Tanbu memohon hibah alat kesehatan sebanyak 8 item yang digunakan di RSUD Andi Abdurrahman Noor Batulicin sekitar Rp13 miliar.

Atas permohonan ini, Komisi II DPRD Kalsel hanya mengabulkan permohonan Pemkab Tanbu. Sedangkan permintaan Pemkab Tapin ditangguhkan atau diminta peninjauan kembali.

Selanjutnya, rapat pengambilan keputusan terhadap Raperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), dilanjutkan Pendapat Akhir Gubernur Kalsel terhadap pengambilan keputusan Raperda tersebut.

Dalam pendapat akhir ini, Gubernur Paman Birin menyampaikan penghargaan kepada panitia khusus serta seluruh anggota dewan atas terselenggaranya pembahasan terhadap Raperda itu sekaligus sekaligus memberikan masukan demi penyempurnaan materi muatan yang diatur di dalamnya.

Paman Birin menjelaskan koperasi dan usaha kecil merupakan bagian dari sistem ekonomi kerakyatan yang mampu menjalankan prinsip- prinsip sistem serta merupakan salah satu pilar kekuatan ekonomi rakyat yang sangat penting dalam rangka memperluas lapangan kerja dan berperan dalam pemerataan dan peningkatan pendapatan masyarakat, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Dengan ditetapkannya peraturan daerah tentang pelindungan dan pemberdayaan koperasi dan usaha kecil dapat menjadi landasan hukum yang jelas serta berkeadilan dalam memberikan arah dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pelindungan koperasi dan usaha kecil sehingga dapat meningkatkan kepercayaan pelaku usaha lokal untuk mengembangkan usahanya secara berkelanjutan dan diharapkan menciptakan iklim usaha menjadi kondusif yang dapat menarik investasi, menciptakan peluang kerja baru, dan manfaat yang optimal bagi kesejahteraan masyarakat Kalsel.

Selanjutnya Paman Birin mengingatkan agar dinas terkait agar segera menindaklanjuti dengan menyusun peraturan pedoman pelaksanaannya. “Dengan telah tercapainya persetujuan bersama antara DPRD dan gubernur terhadap Raperda ini, maka sesuai

dengan mekanisme pembentukan Perda yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, kita telah menyelesaikan satu tahapan pembentukan peraturan daerah. tahap selanjutnya adalah akan segera ditetapkan menjadi Perda dan diundangkan dalam lembaran daerah Provinsi Kalsel. (sal/adpim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *